Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Susunan personel tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Ketua
: Kapuskes TNI;
b. Wakil Ketua : Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan; dan
c. Anggota
: Dirkesad, Kadiskesal, Kadiskesau, dan Kapusrehab Kemhan.
(2) Susunan Personel tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, diketuai oleh Kepala Kesehatan Komando Utama TNI yang selanjutnya akan membentuk Satuan Tugas Kesehatan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
