Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan personel tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Ketua : Kapuskes TNI; b. Wakil Ketua : Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan; dan c. Anggota : Dirkesad, Kadiskesal, Kadiskesau, dan Kapusrehab Kemhan. (2) Susunan Personel tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, diketuai oleh Kepala Kesehatan Komando Utama TNI yang selanjutnya akan membentuk Satuan Tugas Kesehatan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda