Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan bantuan kesehatan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana, didukung dari anggaran Kemhan.
(2) Untuk mengantisipasi kejadian bencana yang sulit diprediksi, pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus didukung logistik kesehatan cadangan (Buffer Stock) yang disimpan di Puskes TNI.
(3) Sistem pelaporan terhadap penggunaan anggaran Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jalur komando dan jalur teknis secara berjenjang.
Koreksi Anda
