Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bencana alam pada fase pra bencana tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan tingkat daerah untuk mempersiapkan bantuan bila diperlukan (tim penilai cepat atau rapid assessment team);
b. mengkoordinasikan daerah darurat medik di lapangan dan kegiatan pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit serta mobilisasi sumber daya manusia kesehatan pada fase tanggap darurat termasuk faskes, alkes dan manusia;
c. mengkoordinasikan bantuan perbekalan kesehatan dan konsumsi yang diperlukan serta pengawasan atas pendistribusian dan kualitasnya;
d. mengkoordinasikan tugas dan fungsi pelayanan medik pada penanggulangan bencana agar berdaya guna dan berhasil guna;
e. mengkoordinasikan Pusdalops penanggulangan bencana;
f. mengkoordinasikan sistem surveilans epidemiologi, kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit, logistik dan peralatan kesehatan lapangan dalam rangka pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular di tempat penampungan pengungsi dan lokasi sekitarnya;
g. mendistribusikan logistik kesehatan kepada masing-masing Satgaskes sesuai dengan kebutuhan;
h. mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan personel, peralatan, bahan bantuan dan lain-lain;
i. mengkoordinasikan bantuan swasta dan sektor lain;
j. berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk mengidentifikasi korban meninggal masal; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan saat terjadi bencana alam.
(2) Bencana alam pada fase tanggap darurat tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. melaporkan kejadian bencana pada kesempatan pertama kepada organisasi tingkat pusat sebagai koordinator bantuan kesehatan di tingkat pusat;
b. mengaktifkan Pusdalops penanggulangan bencana tingkat daerah;
c. melakukan koordinasi langsung dengan tingkat pusat tentang kebutuhan bekal kesehatan;
d. mengerahkan Tim penanggulangan bencana daerah yang telah di persiapkan;
e. melaksanakan pemecahan satgaskes yang ada menjadi subsatgaskes sesuai kebutuhan daerah bencana;
f. melaksanakan kegiatan administrasi terhadap bekal kesehatan yang diterima dan menyusun laporan penggunaannya;
g. membuat laporan anggaran penanggulangan bencana yang diterima dari pusat; dan
h. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan satuan tugas kesehatan.
Koreksi Anda
