Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bencana alam pada fase pra bencana tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. berkoordinasi dengan tingkat daerah untuk mempersiapkan bantuan bila diperlukan (tim penilai cepat atau rapid assessment team); b. mengkoordinasikan daerah darurat medik di lapangan dan kegiatan pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit serta mobilisasi sumber daya manusia kesehatan pada fase tanggap darurat termasuk faskes, alkes dan manusia; c. mengkoordinasikan bantuan perbekalan kesehatan dan konsumsi yang diperlukan serta pengawasan atas pendistribusian dan kualitasnya; d. mengkoordinasikan tugas dan fungsi pelayanan medik pada penanggulangan bencana agar berdaya guna dan berhasil guna; e. mengkoordinasikan Pusdalops penanggulangan bencana; f. mengkoordinasikan sistem surveilans epidemiologi, kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit, logistik dan peralatan kesehatan lapangan dalam rangka pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular di tempat penampungan pengungsi dan lokasi sekitarnya; g. mendistribusikan logistik kesehatan kepada masing-masing Satgaskes sesuai dengan kebutuhan; h. mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan personel, peralatan, bahan bantuan dan lain-lain; i. mengkoordinasikan bantuan swasta dan sektor lain; j. berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk mengidentifikasi korban meninggal masal; dan k. melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan saat terjadi bencana alam. (2) Bencana alam pada fase tanggap darurat tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. melaporkan kejadian bencana pada kesempatan pertama kepada organisasi tingkat pusat sebagai koordinator bantuan kesehatan di tingkat pusat; b. mengaktifkan Pusdalops penanggulangan bencana tingkat daerah; c. melakukan koordinasi langsung dengan tingkat pusat tentang kebutuhan bekal kesehatan; d. mengerahkan Tim penanggulangan bencana daerah yang telah di persiapkan; e. melaksanakan pemecahan satgaskes yang ada menjadi subsatgaskes sesuai kebutuhan daerah bencana; f. melaksanakan kegiatan administrasi terhadap bekal kesehatan yang diterima dan menyusun laporan penggunaannya; g. membuat laporan anggaran penanggulangan bencana yang diterima dari pusat; dan h. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan satuan tugas kesehatan.
Koreksi Anda