Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menhan mempunyai kewenangan MENETAPKAN kebijakan pemberian bantuan penanggulangan bencana. (2) Panglima TNI mempunyai kewenangan menggunakan kekuatan Satuan TNI dalam rangka penanggulangan bencana. (3) Kepala Staf Angkatan mempunyai kewenangan dalam menyiapkan Satuan penanggulangan bencana. (4) Kapuskes TNI mempunyai kewenangan dalam pembentukan dan penggunaan kekuatan kesehatan TNI. (5) Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan mempunyai kewenangan dalam menyusun kebijakan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Kapusrehab Kemhan dan Dirkes/Kadiskes Angkatan mempunyai kewenangan dalam pembinaan Satuan kesehatan.
Koreksi Anda