Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bencana alam pada fase pasca bencana, tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. membantu Kementerian Kesehatan dalam melakukan evaluasi dampak bencana guna menanggulangi kemungkinan timbulnya KLB penyakit menular dan penyakit lainnya;
b. membantu instansi terkait dalam pendataan sumber daya kesehatan yang rusak; dan
c. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam.
(2) Bencana alam pada fase pasca bencana, tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mendukung upaya pelayanan kesehatan akibat atau dampak bencana terutama KLB, pemberantasan penyakit menular, promosi kesehatan, penanganan masalah psikososial, penyelenggaraan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar;
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait secara lintas program dan lintas sektoral;
c. membuat surat perintah pengembalian personel yang terlibat dalam penanggulangan bencana alam; dan
d. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam.
Koreksi Anda
