Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Satuan tugas kesehatan Kemhan dan TNI dapat melaksanakan bantuan kesehatan ke luar negeri dalam rangka penanggulangan bencana, yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk pelaksanaan.
(2) Satuan tugas kesehatan Kemhan dan TNI dapat melaksanakan bantuan kesehatan lainnya yang diatur lebih lanjut dengan Petunjuk pelaksanaan.
Koreksi Anda
