Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Militer asing dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Bantuan militer asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penanggulangan bencana harus memperoleh ijin dari Menteri Pertahanan.
(3) Menteri Pertahanan dalam hal ini Direktur Kesehatan Ditjen Kuathan Kemhan bertugas mengkoordinasikan semua unsur kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI serta unsur kesehatan militer asing.
Koreksi Anda
