Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam setiap upaya penanggulangan bencana, perlu adanya persepsi yang sama bagi semua pihak Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang ketentuannya diatur kemudian oleh instansi Kesehatan yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas unit masing-masing. (2) Penanggulangan Bencana merupakan salah satu fungsi Kesehatan Kemhan dan TNI yang bekerja sama dengan unsur Kesehatan Pemerintah, swasta, masyarakat maupun bantuan negara asing dengan memberdayakan sarana dan prasarana yang tersedia. (3) Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terintegrasi, terkoordinasi, dan terkendali yang melibatkan seluruh potensi sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. (4) Kebijakan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. (5) Penggunaan Satuan TNI dalam Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Panglima TNI.
Koreksi Anda