Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Bantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Mekanisme penyelenggaraan bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang mulai dari unsur kesehatan terbawah sampai dengan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Pengerahan Satuan tugas kesehatan untuk penyelenggaraan bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik secara keseluruhan maupun sebagian dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan kebijakan pimpinan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi bencana serta kegiatan yang dilaksanakan Satgaskes.
Koreksi Anda
