Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Bantuan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan:
a. memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat dari ancaman bencana secara cepat dan tepat;
b. menjamin terselenggaranya bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
c. membangun partisipasi kemitraan publik, lembaga sosial masyarakat dan negara asing secara berdaya guna dan berhasil guna;
d. mendorong semangat gotong-royong, kesetiakawanan sosial masyarakat; dan
e. menciptakan kesamaan derajat dalam memberikan bantuan dengan tanpa membedakan status atau golongan.
Koreksi Anda
