Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan: a. memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat dari ancaman bencana secara cepat dan tepat; b. menjamin terselenggaranya bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; c. membangun partisipasi kemitraan publik, lembaga sosial masyarakat dan negara asing secara berdaya guna dan berhasil guna; d. mendorong semangat gotong-royong, kesetiakawanan sosial masyarakat; dan e. menciptakan kesamaan derajat dalam memberikan bantuan dengan tanpa membedakan status atau golongan.
Koreksi Anda