Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengamanan personel yang terlibat dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) digunakan senjata dan amunisi yang berasal dari satuan awal personel yang terlibat.
Koreksi Anda
