Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bencana alam pada fase tanggap darurat, tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. mengkoordinasikan pelaksanaan bantuan kesehatan penanggulangan bencana antara Satuan tugas kesehatan, rumah sakit rujukan, dan mobilisasi sumber daya kesehatan dengan sektor lain pada fase tanggap darurat; b. mengkoordinasikan sistem surveilans epidemiologi, kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit, logistik dan peralatan kesehatan dalam rangka pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular di tempat penanggulangan pengungsi dan lokasi sekitarnya; c. mengkoordinasikan bantuan obat, bahan habis pakai dan perbekalan kesehatan yang diperlukan serta pengawasan atas kualitas obat dan makanan bantuan untuk korban; d. mengkoordinasikan tugas dan fungsi tehnis medis pada bantuan kesehatan penanggulangan bencana agar lebih efektif dan efisien; e. mengkoordinasikan Poskodalops penanggulangan bencana non alam; f. mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan personel, peralatan, bahan bantuan dan lain-lain; g. mengkoordinasikan bantuan kesehatan militer asing, swasta dan lembaga sosial; h. berkoordinasi dengan tingkat daerah dalam mempersiapkan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non alam; dan i. berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk mengidentifikasi korban masal. (2) Bencana alam pada fase tanggap darurat, tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. menginformasikan kejadian bencana pada kesempatan pertama kepada Koordinator bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana tingkat pusat; b. menerjunkan Tim reaksi cepat yang telah dipersiapkan ke lokasi bencana; c. mengaktifkan Poskodalops bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana tingkat daerah; d. melakukan tindakan penilaian cepat dengan memastikan adanya suatu kedaruratan, MENETAPKAN sumber bencana, area karantina dan dekontaminasi; e. mengaktifkan sistem tanggap darurat yang ada dengan melakukan penyelamatan korban dengan memberikan penanganan teknis medis, dekontaminasi, dan memberikan bantuan teknis medis khusus. f. menggelar sistem komunikasi dan informasi; g. bekerja sama dengan Tim Nubika dan Pemadam Kebakaran bila bencana beraspek Nubika dan radiasi; dan h. menyiapkan rumah sakit setempat sebagai rujukan dari lokasi bencana atau dari tempat penampungan pengungsi.
Koreksi Anda