Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bencana alam pada fase tanggap darurat, tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan bantuan kesehatan penanggulangan bencana antara Satuan tugas kesehatan, rumah sakit rujukan, dan mobilisasi sumber daya kesehatan dengan sektor lain pada fase tanggap darurat;
b. mengkoordinasikan sistem surveilans epidemiologi, kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit, logistik dan peralatan kesehatan dalam rangka pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular di tempat penanggulangan pengungsi dan lokasi sekitarnya;
c. mengkoordinasikan bantuan obat, bahan habis pakai dan perbekalan kesehatan yang diperlukan serta pengawasan atas kualitas obat dan makanan bantuan untuk korban;
d. mengkoordinasikan tugas dan fungsi tehnis medis pada bantuan kesehatan penanggulangan bencana agar lebih efektif dan efisien;
e. mengkoordinasikan Poskodalops penanggulangan bencana non alam;
f. mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan personel, peralatan, bahan bantuan dan lain-lain;
g. mengkoordinasikan bantuan kesehatan militer asing, swasta dan lembaga sosial;
h. berkoordinasi dengan tingkat daerah dalam mempersiapkan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non alam;
dan
i. berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk mengidentifikasi korban masal.
(2) Bencana alam pada fase tanggap darurat, tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. menginformasikan kejadian bencana pada kesempatan pertama kepada Koordinator bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana tingkat pusat;
b. menerjunkan Tim reaksi cepat yang telah dipersiapkan ke lokasi bencana;
c. mengaktifkan Poskodalops bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana tingkat daerah;
d. melakukan tindakan penilaian cepat dengan memastikan adanya suatu kedaruratan, MENETAPKAN sumber bencana, area karantina dan dekontaminasi;
e. mengaktifkan sistem tanggap darurat yang ada dengan melakukan penyelamatan korban dengan memberikan penanganan teknis medis, dekontaminasi, dan memberikan bantuan teknis medis khusus.
f. menggelar sistem komunikasi dan informasi;
g. bekerja sama dengan Tim Nubika dan Pemadam Kebakaran bila bencana beraspek Nubika dan radiasi; dan
h. menyiapkan rumah sakit setempat sebagai rujukan dari lokasi bencana atau dari tempat penampungan pengungsi.
Koreksi Anda
