Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan :
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
3. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
5. Penanggulangan bencana adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pada
saat sebelum terjadinya bencana serta penyelamatan pada saat terjadinya bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi setelah terjadinya bencana.
6. Upaya penanggulangan bencana adalah kegiatan yang mempunyai fungsi- fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dalam lingkup ” Siklus Penanggulangan Bencana”, siklus yang dimulai pada waktu sebelum terjadinya bencana berupa kegiatan pencegahan, mitigasi (pelunakan/penjinakan dampak) dan kesiapsiagaan, kemudian pada saat terjadinya bencana berupa kegiatan tanggap darurat dan selanjutnya pada saat setelah terjadinya bencana berupa kegiatan pemulihan dan rekonstruksi.
7. Penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana adalah serangkaian kegiatan bidang kesehatan untuk mencegah, menjinakan (mitigasi) ancaman/bahaya yang berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, menyiapkan sumber daya kesehatan, menanggapi kedaruratan kesehatan dan memulihkan (rehabilitasi) serta membangun kembali (rekonstruksi) kerusakan infrastruktur kesehatan akibat bencana secara lintas program dan lintas sektor serta bermitra dengan masyarakat internasional;
8. Kedaruratan kesehatan adalah suatu keadaan/situasi yang mengancam sekelompok masyarakat dan atau masyarakat luas yang memerlukan respon penanggulangan sesegera mungkin dan memadai di luar prosedur rutin, dan apabila tidak dilaksanakan menyebabkan gangguan pada kehidupan dan penghidupan.
9. Koordinasi adalah upaya menyatu padukan berbagai sumberdaya dan kegiatan organisasi menjadi suatu kekuatan sinergis, agar dapat melakukan penanggulangan masalah kesehatan masyarakat akibat kedaruratan dan bencana secara menyeluruh dan terpadu sehingga dapat tercapai sasaran yang direncanakan secara efektif dan efisien.