Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Pertahanan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pejabat kesehatan di lingkungan Dephan dan TNI dalam rangka penanganan bencana.
(2) Agar pelaksanaan penanganan bencana dapat dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi dan terkendali dengan baik.
Koreksi Anda
