Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Dalam setiap upaya penanggulangan dan penanganan korban bencana/ pengungsi, perlu adanya persepsi yang sama bagi semua pihak di lingkungan kesehatan Dephan, dan TNI yang ketentuan langkahnya diatur dalam pedoman umum, petunjuk pelaksanaan dan prosedur tetap yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas unit masing-masing.
(2) Penanggulangan dan penanganan korban bencana/pengungsi dilaksanakan secara terintegrasi, terkoordinasi dan terkendali yang melibatkan seluruh potensi sumber daya kesehatan Dephan dan TNI sebelum terjadi, saat terjadi maupun setelah terjadi bencana yang diwujudkan dalam upaya preventif, kuratif dan rehabilitasi.
(3) Penanggulangan dan penanganan korban bencana/pengungsi merupakan salah satu fungsi kesehatan Dephan dan TNI yang bekerjasama dengan unsur kesehatan Pemerintah, swasta, masyarakat maupun bantuan negara asing dengan memberdayakan sarana dan prasarana yang tersedia.
(4) Kebijakan penanggulangan dan penanganan korban bencana/pengungsi di lingkungan kesehatan Dephan dan TNI dirumuskan oleh Ditjen Kuathan dan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
(5) Penggunaan satuan TNI dalam rangka penanggulangan bencana diatur oleh Panglima TNI.
Koreksi Anda
