Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Dephan dan TNI terdiri atas unsur : a. tingkat pusat dikoordinir oleh Puskes TNI dengan melibatkan satuan- satuan kesehatan TNI ditingkat Pusat; dan b. tingkat daerah dikoordinir oleh Satuan Kesehatan Daerah dengan melibatkan satuan kesehatan TNI lainnya. (2) Tindakan yang dilaksanakan dalam penanggulangan bencana meliputi 3 (tiga) tahap yaitu sebelum terjadi bencana (pra bencana), saat terjadi bencana (tanggap darurat) dan setelah terjadi bencana (pasca bencana), dengan semua tindakan yang dilaksanakan merupakan siklus tidak terputus yang meliputi kegiatan : a. pencegahan dan mitigasi merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana; b. kesiapsiagaan yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang berhasil guna dan berdaya guna; c. tanggap darurat yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan evakuasi korban, pengurusan, serta penyelamatan pengungsi; dan d. pemulihan dan rekonstruksi yaitu pemulihan dan perbaikan semua aspek yang berhubungan dengan kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Pasal.id