Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Dephan dan TNI terdiri atas unsur :
a. tingkat pusat dikoordinir oleh Puskes TNI dengan melibatkan satuan- satuan kesehatan TNI ditingkat Pusat; dan
b. tingkat daerah dikoordinir oleh Satuan Kesehatan Daerah dengan melibatkan satuan kesehatan TNI lainnya.
(2) Tindakan yang dilaksanakan dalam penanggulangan bencana meliputi 3 (tiga) tahap yaitu sebelum terjadi bencana (pra bencana), saat terjadi bencana (tanggap darurat) dan setelah terjadi bencana (pasca bencana), dengan semua tindakan yang dilaksanakan merupakan siklus tidak terputus yang meliputi kegiatan :
a. pencegahan dan mitigasi merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana;
b. kesiapsiagaan yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang berhasil guna dan berdaya guna;
c. tanggap darurat yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan evakuasi korban, pengurusan, serta penyelamatan pengungsi; dan
d. pemulihan dan rekonstruksi yaitu pemulihan dan perbaikan semua aspek yang berhubungan dengan kesehatan.
Koreksi Anda
