Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Prototif struktur organisasi penanggulangan bencana di lingkungan kesehatan Dephan dan TNI di tingkat pusat diatur oleh Puskes TNI, sedangkan di tingkat daerah dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana di lingkungan Dephan dan TNI berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
