Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. melakukan pemetaan daerah-daerah yang terhadap timbulnya bencana bilamana terjadi situasi darurat, dan menyusun standar kontijensi yang dapat dioperasionalkan dengan melibatkan instansi terkait;
b. membuat petunjuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non alam di lingkungan Dephan dan TNI;
c. mengadakan sosialisasi petunjuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non alam;
d. melaksanakan inventarisasi sumber daya kesehatan/peta geomedik;
e. melakukan koordinasi tentang sistem pengamanan personel dan materiil dengan Instansi terkait untuk bencana beraspek nuklir dan radiasi, beraspek kimia, serta beraspek biologi;
f. berkoordinasi dengan satuan Nubika untuk bencana beraspek Nuklir, Biologi, Kimia dan Radiasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait;
g. melakukan supervisi terhadap pelatihan yang dilaksanakan tingkat daerah dalam pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non alam;
h. membuat perencanaan anggaran kebutuhan hidup personel yang terlibat dan biaya perawatan kesehatan korban;
i. mengembangkan sistem komunikasi dan informasi antara kesehatan lapangan dengan satgaskes dan rumah sakit rujukan;
j. mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan kesehatan penanggulangan bencana non alam.
(2) Tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. melakukan analisis dan pemilihan upaya pengendalian situasi serta merencanakan penempatan satgaskes;
b. mempersiapkan rumah sakit yang dilengkapi dengan area/ruangan dekontaminasi tenaga, sarana dan prasarananya;
c. mempersiapkan daerah karantina disesuaikan dengan tempat kejadian;
d. melakukan identifikasi daerah berbahaya, kurang berbahaya dan aman;
e. membuat peta bencana daerah rawan bencana;
f. membuat rencana kontijensi;
g. menyusun dan menyebarluaskan prosedur tetap bantuan kesehatan penanggulangan bencana non alam;
h. membentuk dan mengembangkan tim bantuan kesehatan penanggulangan bencana non alam;
i. menyelenggarakan pelatihan dengan melibatkan institusi terkait;
j. membentuk Poskodalops bantuan kesehatan penanggulangan bencana;
k. membuat protap penggelaran sistem komunikasi dan informasi; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana non alam.
Koreksi Anda
