Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. melakukan pemetaan daerah-daerah yang terhadap timbulnya bencana bilamana terjadi situasi darurat, dan menyusun standar kontijensi yang dapat dioperasionalkan dengan melibatkan instansi terkait; b. membuat petunjuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non alam di lingkungan Dephan dan TNI; c. mengadakan sosialisasi petunjuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non alam; d. melaksanakan inventarisasi sumber daya kesehatan/peta geomedik; e. melakukan koordinasi tentang sistem pengamanan personel dan materiil dengan Instansi terkait untuk bencana beraspek nuklir dan radiasi, beraspek kimia, serta beraspek biologi; f. berkoordinasi dengan satuan Nubika untuk bencana beraspek Nuklir, Biologi, Kimia dan Radiasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait; g. melakukan supervisi terhadap pelatihan yang dilaksanakan tingkat daerah dalam pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non alam; h. membuat perencanaan anggaran kebutuhan hidup personel yang terlibat dan biaya perawatan kesehatan korban; i. mengembangkan sistem komunikasi dan informasi antara kesehatan lapangan dengan satgaskes dan rumah sakit rujukan; j. mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan kesehatan penanggulangan bencana non alam. (2) Tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. melakukan analisis dan pemilihan upaya pengendalian situasi serta merencanakan penempatan satgaskes; b. mempersiapkan rumah sakit yang dilengkapi dengan area/ruangan dekontaminasi tenaga, sarana dan prasarananya; c. mempersiapkan daerah karantina disesuaikan dengan tempat kejadian; d. melakukan identifikasi daerah berbahaya, kurang berbahaya dan aman; e. membuat peta bencana daerah rawan bencana; f. membuat rencana kontijensi; g. menyusun dan menyebarluaskan prosedur tetap bantuan kesehatan penanggulangan bencana non alam; h. membentuk dan mengembangkan tim bantuan kesehatan penanggulangan bencana non alam; i. menyelenggarakan pelatihan dengan melibatkan institusi terkait; j. membentuk Poskodalops bantuan kesehatan penanggulangan bencana; k. membuat protap penggelaran sistem komunikasi dan informasi; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana non alam.
Koreksi Anda