Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Kedudukan
a. organisasi penanganan bencana di lingkungan Dephan dan TNI merupakan organisasi ekstra struktural;
b. secara taktis operasional bertanggung jawab kepada Panglima TNI;dan
c. secara teknis Medis bertanggung jawab kepada Kapuskes TNI.
(2) Tugas mengkoordinasikan semua unsur kesehatan di lingkungan Dephan dan TNI, dalam penggunaan sumber daya, unsur kesehatan asing serta menerima dan menyalurkan bantuan dari negara asing melalui Dephan danTNI.
Koreksi Anda
