Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan asas-asas, prinsip-prinsip dan tujuan sebagai berikut : a. asas-asas : 1. adil dan merata adalah pemberian bantuan kesehatan da- lam penanggulangan bencana secara proporsional tanpa membedakan latar belakang agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial secara adil dan merata; 2. kecepatan dan ketepatan adalah pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan untuk mencegah memburuknya keadaan korban; 3. prioritas medis adalah pemberian bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus berdasarkan prioritas dan diutamakan dengan mendahulukan keselamatan korban; 4. etika profesi adalah pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penangulangan bencana setiap personel kesehatan selalu berpedoman pada etika profesi kesehatan sesuai bidang tugasnya. b. prinsip-prinsip : 1. cepat dan tepat; 2. prioritas; 3. koordinasi dan keterpaduan; 4. tepat guna dan berhasil guna; 5. transparansi dan akuntabilitas; 6. kemitraan; 7. pemberdayaan; dan 8. non diskriminatif. c. tujuan : 1. memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat dari ancaman bencana secara cepat dan tepat; 2. menjamin terselenggaranya bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; 3. membangun partisipasi kemitraan publik, lembaga sosial masyarakat dan negara asing secara berdaya guna dan berhasil guna; 4. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan 5. menciptakan kesamaan derajat dalam memberikan bantuan dengan tanpa membedakan status atau golongan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Pasal.id