Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan asas-asas, prinsip-prinsip dan tujuan sebagai berikut :
a. asas-asas :
1. adil dan merata adalah pemberian bantuan kesehatan da- lam penanggulangan bencana secara proporsional tanpa membedakan latar belakang agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial secara adil dan merata;
2. kecepatan dan ketepatan adalah pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat
sesuai dengan tuntutan keadaan untuk mencegah memburuknya keadaan korban;
3. prioritas medis adalah pemberian bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus berdasarkan prioritas dan diutamakan dengan mendahulukan keselamatan korban;
4. etika profesi adalah pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penangulangan bencana setiap personel kesehatan selalu berpedoman pada etika profesi kesehatan sesuai bidang tugasnya.
b. prinsip-prinsip :
1. cepat dan tepat;
2. prioritas;
3. koordinasi dan keterpaduan;
4. tepat guna dan berhasil guna;
5. transparansi dan akuntabilitas;
6. kemitraan;
7. pemberdayaan; dan
8. non diskriminatif.
c. tujuan :
1. memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat dari ancaman bencana secara cepat dan tepat;
2. menjamin terselenggaranya bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
3. membangun partisipasi kemitraan publik, lembaga sosial masyarakat dan negara asing secara berdaya guna dan berhasil guna;
4. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan
5. menciptakan kesamaan derajat dalam memberikan bantuan dengan tanpa membedakan status atau golongan.
Koreksi Anda
