Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Dibentuknya Organisasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Dephan dan TNI dalam rangka menghimpun semua kekuatan sumber daya yang dimiliki oleh kesehatan di lingkungan Dephan dan TNI agar pelaksanaannya berjalan secara serasi, terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik.
(2). Organisasi yang dibentuk merupakan organisasi satuan tugas yang dibentuk berdasarkan surat perintah dari pimpinan dibawah koordinasi Puskes TNI.
Koreksi Anda
