Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. membantu Departemen Kesehatan dalam melakukan evaluasi dampak bencana guna menanggulangi kemungkinan timbulnya KLB penyakit menular dan penyakit lainnya;
b. membantu instansi terkait dalam pendataan sumber daya kesehatan yang rusak; dan
c. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam.
(2) Tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. mendukung upaya pelayanan kesehatan akibat/dampak bencana terutama KLB, pemberantasan penyakit menular, promosi kesehatan, penanganan masalah psikososial penyelenggaraan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar;
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait secara lintas program dan lintas sektoral;
c. membuat surat perintah pengembalian personel yang terlibat dalam penanggulangan bencana alam;
d. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam.
Koreksi Anda
