Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pusat melaksanakan sebagai berikut :
a. melakukan pemetaan daerah-daerah rawan terhadap konflik sosial antar kelompok atau antarkomunitas masyarakat, maupun konflik vertikal dan teror;
b. menyusun rencana kontijensi yang dapat dioperasionalkan saat terjadi bencana dengan melibatkan sektor lain;
c. membuat pedoman bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana yang mungkin terjadi;
d. mengadakan sosialisasi pedoman bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Dephan dan TNI;
e. melaksanakan inventarisasi sumber daya kesehatan/peta geomedik;
f. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan petugas keamanan baik dari kepolisian maupun pemerintah daerah;
g. melakukan supervisi pelatihan yang dilaksanakan tingkat daerah dalam pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana sosial;
h. merencanakan kebutuhan anggaran logistik personel yang terlibat dan korban yang berada dibawah perawatan satgaskes;
i. membuat standar operasional pengamanan personel;
j mengembangkan sistem komunikasi dan informasi antara satuan kesehatan lapangan dengan rumah sakit rujukan; dan
k. mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan kesehatan penanggulangan bencana sosial.
(2) Tingkat daerah melaksanakan sebagai berikut :
a. melakukan analisa dan pemilihan upaya pengendalian situasi serta merencanakan penempatan satgaskes;
b. melakukan identifikasi daerah berbahaya, kurang berbahaya dan aman;
c. mempersiapkan rumah sakit dan pos satgaskes yang akan digelar pada lokasi yang aman dengan tenaga kesehatan, sarana dan prasarananya;
d. membuat peta Geomedik daerah rawan bencana;
e. membuat rencana kontijensi;
f. mensosialisasikan protap bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana sosial;
g. membentuk dan mengembangkan tim bantuan kesehatan penanggulangan bencana daerah dengan tingkat pusat sebagai supervisi;
h. menyelenggarakan pelatihan dengan melibatkan petugas keamanan daerah dan instansi terkait;
i. membentuk Pusdalops bantuan kesehatan penanggulangan bencana sosial;
j. membuat protap penggelaran sistem komunikasi dan informasi;
k. mengadakan koordinasi lintas sektoral dengan kepolisian daerah dan pemerintah daerah;
l. mengawasi penggunaan alat pengamanan personel; dan
m. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana di daerah tersebut.
Koreksi Anda
