Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pusat melaksanakan sebagai berikut : a. melakukan pemetaan daerah-daerah rawan terhadap konflik sosial antar kelompok atau antarkomunitas masyarakat, maupun konflik vertikal dan teror; b. menyusun rencana kontijensi yang dapat dioperasionalkan saat terjadi bencana dengan melibatkan sektor lain; c. membuat pedoman bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana yang mungkin terjadi; d. mengadakan sosialisasi pedoman bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Dephan dan TNI; e. melaksanakan inventarisasi sumber daya kesehatan/peta geomedik; f. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan petugas keamanan baik dari kepolisian maupun pemerintah daerah; g. melakukan supervisi pelatihan yang dilaksanakan tingkat daerah dalam pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana sosial; h. merencanakan kebutuhan anggaran logistik personel yang terlibat dan korban yang berada dibawah perawatan satgaskes; i. membuat standar operasional pengamanan personel; j mengembangkan sistem komunikasi dan informasi antara satuan kesehatan lapangan dengan rumah sakit rujukan; dan k. mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan kesehatan penanggulangan bencana sosial. (2) Tingkat daerah melaksanakan sebagai berikut : a. melakukan analisa dan pemilihan upaya pengendalian situasi serta merencanakan penempatan satgaskes; b. melakukan identifikasi daerah berbahaya, kurang berbahaya dan aman; c. mempersiapkan rumah sakit dan pos satgaskes yang akan digelar pada lokasi yang aman dengan tenaga kesehatan, sarana dan prasarananya; d. membuat peta Geomedik daerah rawan bencana; e. membuat rencana kontijensi; f. mensosialisasikan protap bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana sosial; g. membentuk dan mengembangkan tim bantuan kesehatan penanggulangan bencana daerah dengan tingkat pusat sebagai supervisi; h. menyelenggarakan pelatihan dengan melibatkan petugas keamanan daerah dan instansi terkait; i. membentuk Pusdalops bantuan kesehatan penanggulangan bencana sosial; j. membuat protap penggelaran sistem komunikasi dan informasi; k. mengadakan koordinasi lintas sektoral dengan kepolisian daerah dan pemerintah daerah; l. mengawasi penggunaan alat pengamanan personel; dan m. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana di daerah tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Pasal.id