Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Militer dan lembaga internasional mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, tidak mengikat, dilakukan tanpa syarat.
(2) Bantuan militer asing dalam penanggulangan bencana perlu memperoleh izin dari Dephan.
Koreksi Anda
