Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Irjen Dephan, melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Dephan dan TNI.
(2) Dirjen Renhan Dephan, melaksanakan pengendalian anggaran bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Dephan dan TNI.
(3) Dirkes Ditjen Kuathan Dephan, melaksanakan pengendalian teknis dalam pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda
