Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Irjen Dephan, melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Dephan dan TNI. (2) Dirjen Renhan Dephan, melaksanakan pengendalian anggaran bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Dephan dan TNI. (3) Dirkes Ditjen Kuathan Dephan, melaksanakan pengendalian teknis dalam pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Pasal.id