Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. membantu Depkes dalam melakukan evaluasi dampak bencana guna menanggulangi kemungkinan timbulnya KLB penyakit menular dan penyakit lainnya; dan
b. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non alam.
(2) Tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. mendukung upaya pelayanan kesehatan akibat dampak bencana; dan
b. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam.
Koreksi Anda
