Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. membantu Depkes dalam melakukan evaluasi dampak bencana guna menanggulangi kemungkinan timbulnya KLB penyakit menular dan penyakit lainnya; dan b. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non alam. (2) Tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. mendukung upaya pelayanan kesehatan akibat dampak bencana; dan b. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam.
Koreksi Anda