Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Menhan mempunyai kewenangan MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan bantuan kesehatan.
(2) Panglima TNI mempunyai kewenangan penggunaan kekuatan satuan TNI dalam rangka penanggulangan bencana.
(3) Kas Angkatan mempunyai wewenang dalam rangka pembinaan satuan dalam rangka penanggulangan bencana.
(4) Dirkes Ditjen Kuathan mempunyai kewenangan dalam membuat kebijakan penanggulangan bencana, sesuai dengan tugas dan fungsi.
(5) Kapuskes TNI mempunyai kewenangan dalam pembentukan dan penggunaan kekuatan kesehatan TNI.
(6) Dir/Kadis Angkatan mempunyai kewenangan dalam pembinaan satuan kesehatan.
Koreksi Anda
