Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. mengkoordinasikan pelaksanaan bantuan kesehatan penanggulangan bencana antara Satgaskes, Rumkit rujukan, mobilisasi sumberdaya kesehatan dengan sektor lain pada fase tanggap darurat; b. mengkoordinasikan bantuan obat, bahan habis pakai dan perbekalan kesehatan yang diperlukan serta pengawasan atas kualitas obat dan makanan bantuan untuk korban; c. mengkoordinasikan tugas dan fungsi teknis medis pada bantuan kesehatan penanggulangan bencana agar lebih efektif dan efisien; d. mengkoordinasikan Pusdalops penanggulangan bencana sosial; e. mengadakan koordinasi lintas sektoral untuk angkutan personel, peralatan, bahan bantuan dan lain-lain; dan f. berkoordinasi dengan tingkat daerah dalam mempersiapkan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana sosial. (2) Tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. menginformasikan kejadian bencana pada kesempatan pertama kepada koordinator bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana tingkat pusat; b. mengaktifkan Pusdalops bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana sosial tingkat daerah; c. melakukan tindakan penilaian cepat dengan memastikan adanya suatu keadaan darurat, MENETAPKAN sumber, lokasi, jenis, besarnya dan distribusi bencana, mengidentifikasi sumber/asal bencana, MENETAPKAN penduduk yang berisiko dan dampak kesehatannya; d. mengaktifkan sistem tanggap darurat yang ada dengan melakukan penyelamatan korban dengan memberikan penanganan teknis medis, melakukan dekontaminasi, memberikan teknis medis khusus; e. menerjunkan tim reaksi cepat yang telah dipersiapkan dengan perlengkapan personel; f. menggelar sistem komunikasi dan informasi antara satgaskes, kesehatan lapangan, rumah sakit rujukan; g. dalam pelaksanaan berpegang teguh pada keselamatan diri, keselamatan orang lain; h. berkoordinasi dengan Rumah Sakit TNI sebagai rujukan dan evakuasi korban untuk mempersiapkan menerima rujukan dari lokasi bencana atau dari tempat penampungan pengungsi; dan i. berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan lokasi penempatan tim kesehatan tingkat pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Pasal.id