Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Satuan kesehatan TNI dapat melaksanakan bantuan kesehatan keluar negeri dalam rangka penanggulangan bencana, yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis.
Koreksi Anda
