Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan kesehatan TNI dapat melaksanakan bantuan kesehatan keluar negeri dalam rangka penanggulangan bencana, yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Pasal.id