Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. membuat rencana kegiatan upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, pemulihan dan rekonstruksi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; b. menyusun pedoman bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Dephan dan TNI; c. mengadakan sosialisasi pedoman bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; d. mengadakan pelatihan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; e. menyusun prosedur inventarisasi sumber daya kesehatan/peta geomedik; f. membuat standar operasional bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; g. membuat standar operasional penerimaan bantuan dari dalam maupun luar negeri yang melalui Dephan dan TNI; h. membuat standar operasional dan mekanisme penempatan militer asing dalam rangka pelaksanaan bantuan korban bencana; i. membentuk tim reaksi cepat bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; j. membuat perencanaan kebutuhan anggaran kebutuhan hidup personel yang terlibat dan korban yang berada dalam perawatan serta menyusun sistem pelaporannya; k. membuat standar operasional kebutuhan bekal awal dan bekal ulang kesehatan; l. membuat standar operasional kebutuhan angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat menuju dan selama penanggulangan bencana alam; m. membuat standar operasional pengamanan personel kesehatan bila bencana berada diwilayah konflik dengan berkordinasi dengan satgas pengamanan daerah konflik; n. membangun sistem komunikasi dan informasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; o. koordinasi lintas program dan lintas sektor meliputi sinkronisasi kegiatan penanggulangan bencana dari tingkat pusat sampai tingkat daerah; dan p. mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam. (2) Tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. membuat rencana kegiatan upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, pemulihan dan rekonstruksi penanggulangan bencana alam; b. melakukan inventarisasi sumber daya kesehatan/peta geomedik; c. membuat rencana kontijensi; d. menyusun prosedur tetap dan mensosialisasikan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; e. membentuk dan mengembangkan satgas reaksi cepat bantuan kesehatan penanggulangan bencana alam; f. mengadakan pelatihan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dengan supervisi tingkat pusat; g. membentuk Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; h. membuat laporan perencanaan kebutuhan anggaran selama kegiatan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; i. mengembangkan sistem komunikasi dan informasi; j. melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait korban bencana dalam hal pelaksanaan kegiatan; k. melakukan koordinasi pergerakan tim kesehatan dengan tim keamanan; l. mengadakan koordinasi lintas program dan lintas sektor meliputi sinkronisasi kegiatan penanggulangan bencana dengan pusat; dan m. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Pasal.id