Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. membuat rencana kegiatan upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, pemulihan dan rekonstruksi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
b. menyusun pedoman bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Dephan dan TNI;
c. mengadakan sosialisasi pedoman bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
d. mengadakan pelatihan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
e. menyusun prosedur inventarisasi sumber daya kesehatan/peta geomedik;
f. membuat standar operasional bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
g. membuat standar operasional penerimaan bantuan dari dalam maupun luar negeri yang melalui Dephan dan TNI;
h. membuat standar operasional dan mekanisme penempatan militer asing dalam rangka pelaksanaan bantuan korban bencana;
i. membentuk tim reaksi cepat bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
j. membuat perencanaan kebutuhan anggaran kebutuhan hidup personel yang terlibat dan korban yang berada dalam perawatan serta menyusun sistem pelaporannya;
k. membuat standar operasional kebutuhan bekal awal dan bekal ulang kesehatan;
l. membuat standar operasional kebutuhan angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat menuju dan selama penanggulangan bencana alam;
m. membuat standar operasional pengamanan personel kesehatan bila bencana berada diwilayah konflik dengan berkordinasi dengan satgas pengamanan daerah konflik;
n. membangun sistem komunikasi dan informasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
o. koordinasi lintas program dan lintas sektor meliputi sinkronisasi kegiatan penanggulangan bencana dari tingkat pusat sampai tingkat daerah; dan
p. mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam.
(2) Tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. membuat rencana kegiatan upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, pemulihan dan rekonstruksi penanggulangan bencana alam;
b. melakukan inventarisasi sumber daya kesehatan/peta geomedik;
c. membuat rencana kontijensi;
d. menyusun prosedur tetap dan mensosialisasikan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
e. membentuk dan mengembangkan satgas reaksi cepat bantuan kesehatan penanggulangan bencana alam;
f. mengadakan pelatihan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dengan supervisi tingkat pusat;
g. membentuk Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
h. membuat laporan perencanaan kebutuhan anggaran selama kegiatan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
i. mengembangkan sistem komunikasi dan informasi;
j. melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait korban bencana dalam hal pelaksanaan kegiatan;
k. melakukan koordinasi pergerakan tim kesehatan dengan tim keamanan;
l. mengadakan koordinasi lintas program dan lintas sektor meliputi sinkronisasi kegiatan penanggulangan bencana dengan pusat; dan
m. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
