Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. mengkoordinasikan pelaksanaan bantuan kesehatan penanggulangan bencana antara satgaskes, rumah sakit rujukan, mobilisasi sumberdaya kesehatan dengan sektor lain pada fase tanggap darurat; b. mengkoordinasikan pergerakan surveilans epidemiologi kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit, logistik dan peralatan kesehatan lapangan dalam rangka pencegahan KLB (Kejadian Luar Biasa) penyakit menular di tempat penampungan pengungsi dan lokasi sekitarnya; c. mengkoordinasikan bantuan obat, bahan habis pakai dan perbekalan kesehatan yang diperlukan serta pengawasan atas kualitas obat dan makanan bantuan untuk korban; d. mengkoordinasikan tugas dan fungsi teknis medis pada bantuan kesehatan penanggulangan bencana agar lebih efektif dan efisien; e. mengkoordinasikan Poskodalops penanggulangan bencana non alam; f. mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan personel, peralatan, bahan bantuan dan lain-lain; g. mengkoordinasikan bantuan kesehatan asing, swasta dan lembaga sosial; h. berkoordinasi dengan tingkat daerah dalam mempersiapkan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non alam; dan i. berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk mengidentifikasi korban massal. (2) Tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. menginformasikan kejadian bencana pada kesempatan pertama kepada koordinator bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana tingkat pusat; b. menerjunkan tim reaksi cepat yang telah dipersiapkan ke lokasi bencana; c. mengaktifkan Poskodalops bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana tingkat daerah; d. melakukan tindakan penilaian cepat dengan memastikan adanya suatu kedaruratan, MENETAPKAN sumber bencana, area karantina dan dekontaminasi; e. mengaktifkan sistem tanggap darurat yang ada dengan melakukan penyelamatan korban dengan memberikan penanganan teknis medis, melakukan dekontaminasi,dan memberikan teknis medis khusus; f. menggelar sistem komunikasi dan informasi; g. bekerja sama dengan tim nubika dan pemadam kebakaran bila bencana beraspek nubika dan radiasi; dan h. menyiapkan rumah sakit setempat sebagai rujukan dari lokasi bencana atau dari tempat penampungan pengungsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Pasal.id