Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kegiatan bantuan kesehatan penanggulangan bencana, didukung dari anggaran Dephan.
(2) Logistik yang mendukung kegiatan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi bekal kesehatan awal, bekal kesehatan ulang, kebutuhan sehari-hari personel dan korban yang mendapatkan perawatan Satgaskes, transportasi, bahan bakar.
(3) Senjata dan amunisi yang dipergunakan dalam rangka pengamanan personel berasal dari satuan awal personel yang terlibat.
(4). Untuk mengantisipasi kejadian bencana yang sulit diprediksi, diadakan logistik kesehatan cadangan (“Buffer Stock”) yang disimpan di Puskes TNI.
(5) Penggunaan “Buffer Stock” oleh TNI pada kegiatan-kegiatan yang mendesak dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(6) Sistem pelaporan menggunakan jalur komando dan jalur teknis secara berjenjang.
(7) Dana cadangan disiapkan oleh Sekjen Dephan untuk mengantisipasi kejadian bencana.
Koreksi Anda
