Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. evaluasi dampak bencana sosial guna menanggulangi kemungkinan timbulnya korban berikutnya;
b. upaya pemulihan kesehatan korban bencana;
c. melaksanakan upaya pendataan kembali sarana dan prasarana kesehatan yang rusak untuk diteruskan kepada instansi terkait; dan
d. evaluasi hasil kerja tenaga kesehatan yang telah bekerja dalam membantu penanggulangan bencana.
(2). Tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. mendukung upaya pelayanan kesehatan dasar perbaikan gizi di tempat penampungan maupun lokasi sekitarnya, promosi kesehatan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar;
b. melaksanakan pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang;
c. melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektoral;
d. mengembalikan personel yang terlibat dalam satuan tugas kesatuan awal; dan
e. evaluasi hasil kerja tenaga kesehatan yang telah bekerja dalam membantu penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
