Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. evaluasi dampak bencana sosial guna menanggulangi kemungkinan timbulnya korban berikutnya; b. upaya pemulihan kesehatan korban bencana; c. melaksanakan upaya pendataan kembali sarana dan prasarana kesehatan yang rusak untuk diteruskan kepada instansi terkait; dan d. evaluasi hasil kerja tenaga kesehatan yang telah bekerja dalam membantu penanggulangan bencana. (2). Tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. mendukung upaya pelayanan kesehatan dasar perbaikan gizi di tempat penampungan maupun lokasi sekitarnya, promosi kesehatan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar; b. melaksanakan pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang; c. melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektoral; d. mengembalikan personel yang terlibat dalam satuan tugas kesatuan awal; dan e. evaluasi hasil kerja tenaga kesehatan yang telah bekerja dalam membantu penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Pasal.id