Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. berkoordinasi dengan tingkat daerah untuk mempersiapkan bantuan bila diperlukan (tim penilai cepat/rapid team accesment);
b. mengkoordinasikan daerah darurat medik di lapangan dan kegiatan pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit serta mobilisasi sumber daya manusia kesehatan pada fase tanggap darurat (termasuk faskes, alkes dan manusia);
c. mengkoordinasikan bantuan perbekalan kesehatan dan makanan yang diperlukan serta pengawasan atas pendistribusian dan kualitasnya;
d. mengkoordinasikan tugas dan fungsi pelayanan medik pada penanggulangan bencana agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
e. mengkoordinasikan Pusdalops penanggulangan bencana;
f. mengkoordinasikan pergerakan surveilans epidemiologi kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit, logistik dan peralatan kesehatan lapangan dalam rangka pencegahan KLB (Kejadian Luar Biasa) penyakit menular di tempat penampungan pengungsi dan lokasi sekitarnya;
g. mendistribusikan logistik kesehatan kepada masing-masing satgaskes sesuai dengan kebutuhan;
h. mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan, personel, peralatan, bahan bantuan dan lain-lain;
i. mengkoordinasikan bantuan swasta dan sektor lain;
j. berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk mengidentifikasi korban meninggal massal; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan saat terjadi bencana alam.
(2) Tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. melaporkan kejadian bencana pada kesempatan pertama kepada tingkat pusat sebagai koordinator bantuan kesehatan di tingkat pusat;
b. mengaktifkan Pusdalops penanggulangan bencana tingkat daerah;
c. melakukan/mengadakan koordinasi langsung dengan tingkat pusat tentang kebutuhan bekal kesehatan;
d. mengerahkan tim penanggulangan bencana daerah yang telah dipersiapkan;
e. melaksanakan pemecahan satgaskes yang ada menjadi subsatgaskes sesuai kebutuhan daerah bencana;
f. melaksanakan kegiatan administrasi terhadap bekal kesehatan yang diterima dan menyusun laporan penggunaannya;
g. membuat laporan anggaran bencana yang diterima dari pusat;
h. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan satgaskes bantuan kesehatan.
Koreksi Anda
