Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. berkoordinasi dengan tingkat daerah untuk mempersiapkan bantuan bila diperlukan (tim penilai cepat/rapid team accesment); b. mengkoordinasikan daerah darurat medik di lapangan dan kegiatan pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit serta mobilisasi sumber daya manusia kesehatan pada fase tanggap darurat (termasuk faskes, alkes dan manusia); c. mengkoordinasikan bantuan perbekalan kesehatan dan makanan yang diperlukan serta pengawasan atas pendistribusian dan kualitasnya; d. mengkoordinasikan tugas dan fungsi pelayanan medik pada penanggulangan bencana agar lebih berdaya guna dan berhasil guna; e. mengkoordinasikan Pusdalops penanggulangan bencana; f. mengkoordinasikan pergerakan surveilans epidemiologi kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit, logistik dan peralatan kesehatan lapangan dalam rangka pencegahan KLB (Kejadian Luar Biasa) penyakit menular di tempat penampungan pengungsi dan lokasi sekitarnya; g. mendistribusikan logistik kesehatan kepada masing-masing satgaskes sesuai dengan kebutuhan; h. mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan, personel, peralatan, bahan bantuan dan lain-lain; i. mengkoordinasikan bantuan swasta dan sektor lain; j. berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk mengidentifikasi korban meninggal massal; dan k. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan saat terjadi bencana alam. (2) Tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. melaporkan kejadian bencana pada kesempatan pertama kepada tingkat pusat sebagai koordinator bantuan kesehatan di tingkat pusat; b. mengaktifkan Pusdalops penanggulangan bencana tingkat daerah; c. melakukan/mengadakan koordinasi langsung dengan tingkat pusat tentang kebutuhan bekal kesehatan; d. mengerahkan tim penanggulangan bencana daerah yang telah dipersiapkan; e. melaksanakan pemecahan satgaskes yang ada menjadi subsatgaskes sesuai kebutuhan daerah bencana; f. melaksanakan kegiatan administrasi terhadap bekal kesehatan yang diterima dan menyusun laporan penggunaannya; g. membuat laporan anggaran bencana yang diterima dari pusat; h. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan satgaskes bantuan kesehatan.
Koreksi Anda