Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan personel tingkat pusat terdiri atas : a. Ketua Kapuskes TNI; b. Wakil Ketua Dirkes Ditjen Kuathan Dephan; dan c. Anggota terdiri dari Dirkesad, Kadiskesal, Kadiskesau, dan Kapusrehab. (2) Susunan Personel tingkat daerah terdiri atas : a. Ketua Kakesdam atau Dandenkesyah untuk wilayah tingkat Korem. b. Wakil Ketua Kepala Kesehatan dari angkatan lain; dan c. Anggota terdiri dari Kepala Kesehatan atau Komandan Kesehatan TNI di wilayah dimana terjadi kejadian bencana.
Koreksi Anda