Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Susunan personel tingkat pusat terdiri atas :
a. Ketua Kapuskes TNI;
b. Wakil Ketua Dirkes Ditjen Kuathan Dephan; dan
c. Anggota terdiri dari Dirkesad, Kadiskesal, Kadiskesau, dan Kapusrehab.
(2) Susunan Personel tingkat daerah terdiri atas :
a. Ketua Kakesdam atau Dandenkesyah untuk wilayah tingkat Korem.
b. Wakil Ketua Kepala Kesehatan dari angkatan lain; dan
c. Anggota terdiri dari Kepala Kesehatan atau Komandan Kesehatan TNI di wilayah dimana terjadi kejadian bencana.
Koreksi Anda
