Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya yang selanjutnya disebut PENS, adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam disiplin ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
2. Statuta PENS adalah anggaran dasar dalam pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi PENS.
3. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
4. Sivitas akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa PENS.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan PENS dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di PENS.
7. Mahasiswa adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik yang belajar di PENS.
8. Direktur adalah Direktur PENS.
9. Senat adalah Senat PENS yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.
10. Dewan Penyantun adalah organ yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang non akademik.
11. Alumni PENS adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan di PENS.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(1) PENS memiliki lambang berbentuk susunan bulatan yang berjumlah sembilan buah merupakan bentuk perspektif bola dunia, terdiri atas tujuh buah bulatan berwarna biru dan dua buah bulatan berwarna kuning keemasan. Empat buah bulatan berwarna biru dihubungkan oleh tiga jembatan dan dua buah bulatan berwarna kuning keemasan dihubungkan oleh satu jembatan dan di bawah susunan bulatan terdapat tulisan pens dengan huruf p, n, dan s berwarna biru dan huruf e berwarna kuning keemasan.
(2) Lambang PENS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. bulatan terinspirasi dari bentuk bulatan pada biji dalam buah teratai yang menggambarkan kemurnian dan kesucian.
Biji teratai merupakan hasil dari usaha keras penyerbukan yang dilakukan teratai yang melambangkan usaha keras PENS dalam mendidik mahasiswa supaya menjadi biji-biji terbaik yang menghasilkan tunas yang kuat;
b. bulatan yang berjumlah sembilan melambangkan satuan tertinggi dari semesta dan merupakan sinergi dari:
1. Teknologi yang membawa perubahan (Emerging Technology), merupakan kegiatan PENS dalam penemuan, pengembangan, kombinasi, atau integrasi dari beberapa teknologi yang sudah
ada sebelumnya, menjadi teknologi baru yang membawa kemaslahatan masyarakat.
2. Global, merupakan cita-cita PENS untuk mendunia dan dapat berkontribusi pada skala nasional dan internasional.
3. Sumber Daya Manusia, PENS memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dengan karakter dasar jujur, orisinil, semangat, dan santun (JOSS) yang merupakan kunci utama PENS dalam meraih kesuksesan.
4. Jembatan Masa Depan (Bridge to the Future), semboyan utama PENS yang menjadi kebanggaan untuk sivitas akademika PENS.
5. Kreatif dan Inovatif, secara konsisten mengembangkan kreativitas untuk menghasilkan inovasi yang sesuai dengan perubahan zaman.
6. Pemangku Kepentingan, PENS bekerjasama dengan pemangku kepentingan.
7. Mahasiswa, PENS membekali mahasiswa dengan ilmu yang bermanfaat, mendidik mahasiswa dengan hati, dan mencetak mahasiswa berprestasi yang unggul dan berguna di masyarakat.
8. Karakter, pembentukan karakter seluruh sivitas akademika PENS dalam berpikir dan berperilaku untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara dengan sifat JOSS.
9. Fasilitas, membangun fasilitas-fasilitas yang sangat memadai untuk seluruh kegiatan sivitas akademika PENS.
c. tulisan PENS memiliki karakter unik yang sengaja diciptakan melengkung melambangkan visi dan misi PENS;
d. warna biru bermakna kesucian, harapan, damai, spiritual, kesederhanaan, dan rendah hati;
e. warna kuning keemasan bermakna semangat, positif, logis, inspiratif, komunikatif intelektual, dan cerdas.
(3) Warna pada lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode:
Nama Warna Kode Warna Biru C=100, M=82, Y=30, K=7 Kuning Keemasan C=0, M=16, Y=100, K=5
(4) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan tata cara penggunaan lambang diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a menjalankan fungsi pengelolaan PENS untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
c. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik sivitas akademika setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
e. menyusun dan/atau dapat mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
f. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun PENS;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
h. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
i. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
j. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
l. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. membina dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan;
n. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan mahasiswa;
o. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
q. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
s. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.