Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PENS memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana senat, dan busana wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi berwarna hitam, kalung, dan atribut lainnya. (4) Busana almamater PENS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket almamater berwarna abu-abu dengan kode warna C=0, M=0, Y=0 dan K=20, dan di bagian dada kiri terdapat lambang PENS. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda