Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun merupakan organ PENS yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang non-akademik dan membantu pengembangan PENS. (2) Bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi organisasi, sumber daya manusia, administrasi, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana serta perencanaan dan pengembangan. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang : a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur dibidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; dan c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola PENS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Pasal.id