Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus dan tata cara pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda