Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus dan tata cara pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
