Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilarang merangkap jabatan pada:
a. Perguruan tinggi lain;
b. Lembaga pemerintah;
c. Perusahaan badan usaha milik negara atau swasta;
d. Jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan PENS.
Koreksi Anda
