Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilarang merangkap jabatan pada: a. Perguruan tinggi lain; b. Lembaga pemerintah; c. Perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; d. Jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan PENS.
Koreksi Anda