Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) PENS memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3 : 2, dengan warna putih dengan kode warna C=0, M=0, Y=0 dan K=0, dan di tengahnya terdapat lambang PENS.
(2) Bendera PENS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
