Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PENS memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3 : 2, dengan warna putih dengan kode warna C=0, M=0, Y=0 dan K=0, dan di tengahnya terdapat lambang PENS. (2) Bendera PENS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda