Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Jurusan memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3 : 2 dengan warna yang berbeda sesuai dengan Jurusan masing-masing dan di tengahnya terdapat lambang PENS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai warna, kode warna, dan tata cara penggunaan bendera Jurusan diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
