Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3 : 2 dengan warna yang berbeda sesuai dengan Jurusan masing-masing dan di tengahnya terdapat lambang PENS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai warna, kode warna, dan tata cara penggunaan bendera Jurusan diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Pasal.id