Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya yang selanjutnya disebut PENS, adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam disiplin ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
2. Statuta PENS adalah anggaran dasar dalam pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi PENS.
3. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
4. Sivitas akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa PENS.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan PENS dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di PENS.
7. Mahasiswa adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik yang belajar di PENS.
8. Direktur adalah Direktur PENS.
9. Senat adalah Senat PENS yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.
10. Dewan Penyantun adalah organ yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang non akademik.
11. Alumni PENS adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan di PENS.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda
