Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Direktur dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan
(2) Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Senat membentuk panitia pemilihan Direktur;
b. Panitia pemilihan melakukan identifikasi dosen yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Direktur dan mengumumkan hasilnya;
c. Dosen yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersedia dicalonkan wajib mendaftarkan diri ke panitia pemilihan Direktur;
d. Panitia pemilihan melakukan seleksi administratif sesuai persyaratan dan mengumumkan nama-nama bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan;
e. Panitia pemilihan menyampaikan nama-nama bakal calon Direktur kepada Senat paling sedikit 4 (empat) bakal calon;
f. apabila bakal calon Direktur kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Direktur selama 5 (lima) hari kerja; dan
g. apabila setelah masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf f, bakal calon Direktur kurang dari 4 (empat) orang, Ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk dosen yang memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bakal calon Direktur.
(3) Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. Calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e menyampaikan visi, misi, program kerja, dan rencana pengembangan PENS mendatang di hadapan Senat.
b. Senat berdasarkan penugasan dari Menteri, melakukan penyaringan untuk menghasilkan 3 (tiga) orang calon Direktur;
c. ketentuan penyaringan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan oleh Senat;
d. Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon hasil penyaringan kepada Menteri yang dilengkapi data riwayat hidup dan program kerja calon Direktur;
(4) Tahap pemilihan dan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
