Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut: a. 1 (satu) orang ahli di bidang akuntansi/keuangan; b. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen sumber daya manusia; c. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen aset; d. 1 (satu) orang ahli di bidang hukum; dan e. 1 (satu) orang ahli di bidang ketatalaksanaan. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945; c. berusia paling tinggi 61 tahun; d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya. e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. (3) Satuan Pengawasan terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (4) Anggota Satuan Pengawasan ditetapkan oleh Direktur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota satuan pengawasan diatur dengan Peraturan Satuan Pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Pasal.id