Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang ahli di bidang akuntansi/keuangan;
b. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen sumber daya manusia;
c. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen aset;
d. 1 (satu) orang ahli di bidang hukum; dan
e. 1 (satu) orang ahli di bidang ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. berusia paling tinggi 61 tahun;
d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya.
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(3) Satuan Pengawasan terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(4) Anggota Satuan Pengawasan ditetapkan oleh Direktur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota satuan pengawasan diatur dengan Peraturan Satuan Pengawasan.
Koreksi Anda
