Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PENS merupakan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur. (2) PENS diresmikan oleh PRESIDEN Soeharto pada tanggal 02 Juni 1988 dengan nama Politeknik Elektronika dan Telekomunikasi (PET) yang selanjutnya ditetapkan sebagai Dies Natalis PENS. (3) Politeknik Elektronika dan Telekomunikasi diubah menjadi Politeknik Elektronika Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik INDONESIA Nomor 0313/O/1991 Tahun 1991 tentang Penataan Politeknik Dalam Lingkungan Universitas dan Institut Negeri. (4) Politeknik Elektronika Surabaya diubah menjadi Politeknik Elektronika Negeri Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B-703/1/1995 Tahun 1995.
Koreksi Anda