Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan PENS.
(2) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Masa jabatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Direktur lainnya.
Koreksi Anda
