Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Dosen di lingkungan PENS dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur dan Wakil Direktur.
(2) Dosen di lingkungan PENS dapat diangkat menjadi Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) Pengangkatan Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi;
b. perubahan organisasi.
(4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab;
f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
g. cuti di luar tanggungan negara; dan
h. berhalangan tetap.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
dan/atau
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja;
b. perubahan bentuk PENS.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, seorang dosen harus memenuhi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(8) Persyaratan umum untuk Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Persayaratan umum untuk Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi:
a. dosen pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani rohani;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar yang meninggalkan tugas Tridharma yang dinyatakan secara tertulis;
f. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g. menduduki jabatan fungsional:
1) Lektor bagi jabatan Wakil Direktur; dan 2) Asisten ahli bagi jabatan Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, atau Kepala Unit Pelaksana Teknis.
h. bersedia dicalonkan menjadi Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang dinyatakan secara tertulis.
(10) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b ditetapkan dengan peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
