Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris.
(2) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Ketua Jurusan;
d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
e. Wakil dosen dari Jurusan.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen pada setiap Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dipilih di antara dosen dengan ketentuan:
a. Sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang wakil dosen dari setiap program studi pada masing-masing Jurusan;
b. dipilih diantara dosen pada program studi berdasarkan suara terbanyak.
(4) Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(5) Ketua senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.
(6) Masa jabatan keanggotaan Senat untuk wakil dosen 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja.
(8) Komisi/Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
