Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Direktur adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin PENS.
(2) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
